Petugas KSKP Pelabuhan Bakauheni menunjukan barang bukti bibit Lobster asal Jakarta yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat gelar perkara di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung, Senin (29/5). Sebanyak 60 ribu bibit Lobster senilai Rp. 9 Miliar yang akan dikirimkan keluar negeri diamankan petugas bersama tujuh kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Ardiansyah/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 13.372 ekor benih lobster.

“Saat ini, benih lobster memang menjadi incaran para eksportir ilegal. ‘Baby lobster’ yang baru digagalkan, diketahui akan dikirimkan ke beberapa negara tetangga,” ungkap Kepala BKIPM Surabaya I Muhlin, Selasa (26/6).

Dalam hasil operasi gabungan tersebut, ditemukan 2 kardus air mineral dan 1 tas ransel yang terdiri dari 24 kantong, yang berisi 13.372 ekor benih lobster.

Sedangkan nilai sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari penggagalan penyelundupan hasil operasi tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Saat ini, tersangka pelaku berhasil diamankan di kantor Balai KIPM Surabaya I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara untuk barang buktinya, akan dilepasliarkan di Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid