Sejumlah Petugas Kepolisian Ditpolair Polda Aceh menangkap kapal asing asal Malaysia di perairan laut Aceh tepatnya 27 mil dari Pelabuhan Kuala Langsa, Langsa, Aceh, Rabu (16/3). Dalam kurun waktu bulan Januari sampai Maret 2016, sebanyak tiga kapal asing yang mencuri ikan di perairan laut Aceh ditangkap sementara 14 orang Anak Buah Kapal serta barang bukti berhasil diamankan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap sejumlah kapal perikanan asing, kali ini sebanyak dua kapal ikan asing berbendera Malaysia kembali ditangkap di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

“Kali ini, dua KIA (kapal ikan asing) berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Selat Malaka, 3 April,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Kamis (4/4).

Satu hari sebelumnya, yaitu pada Selasa (2/4), kapal pengawas Hiu 011 berhasil menangkap dua kapal ikan asing Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: