Menurut Sjarief Widjaja, sejumlah hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah mengubah model bisnis lama, di mana Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang dulu bergantung kepada kapal-kapal eks-asing, sekarang ini harus bermitra dengan nelayan atau kapal penangkap ikan lokal.
“Kami dapati bahwa kapasitas keuangan perusahaan pengolahan ikan belum semuanya siap untuk membayar bahan baku ikan secara tunai ke nelayan. Banyak dari mereka yang mengutang ketika membeli, dan nelayan tidak suka. Kami rasa perlu semacam kredit modal kerja berjangka agar bisa mendapatkan harga yang bersaing,” paparnya.
Pembenahan lainnya, ujar dia, adalah perlunya pelatihan kepada nelayan untuk memberi pemahaman mengenai jenis dan kualitas ikan yang akan dipasok ke pabrik.
Selama ini, nelayan dinilai masih menjual ikan secara gelondongan sehingga diperlukan pelatihan untuk mensortir tangkapan nelayan.
Untuk menanggulangi permasalahan yang terjadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Ronald Sorongan mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah mengupayakan penyelesaian dengan penyusunan peraturan daerah (Perda).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu