“Sebagai salah satu opsi penyelesaian masalah kekurangan bahan baku di pabrik pengolahan ikan, kami sedang menyusun usulan kebijakan dalam bentuk Perda, di mana penangkap wajib menjual 70 persen harsil tangkapannya untuk pabrik pengolahan di Bitung dan sekitarnya, sebelum dijual keluar wilayah Sulawesi Utara,” kata Ronald Sorongan.

Dia mengingatkan bahwa dari sekitar 70 UPI yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, sekitar 56 UPI di antaranya ada di Bitung.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu