Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penertiban terhadap delapan kapal di wilayah penangkapan perikanan (WPP) 714 dan WPP 571 karena beroperasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan.

“Dalam perkembangan terbaru, delapan kapal telah ditertibkan karena melakukan operasi di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) dan melampaui zona penangkapan yang diizinkan (lebih dari 12 mil laut),” kata Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, dalam keterangannya pada hari Rabu.

Tindakan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang berbasis kuota.

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota yang telah diberikan oleh pemerintah. Jika aturan ini dilanggar, dapat berakibat pada penangkapan ikan yang berlebihan di zona tertentu,” jelasnya.

Delapan kapal tersebut telah diambil tindakan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 13 di perairan sekitar Pulau Sulabesi Sanana, Maluku Utara (WPP 714), dan KP Hiu 16 di Perairan Selat Malaka (WPP 571). Kapal-kapal ini akan diarahkan untuk mengubah izin Penangkapan Ikan Subsektor menjadi izin Pusat.

Selain melakukan patroli saat penangkapan ikan berlangsung (while fishing), Adin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi di lokasi-lokasi kapal yang memiliki izin daerah untuk mengajak mereka bermigrasi izin dengan cara persuasif. Upaya terakhir ini dilakukan di PPN Merauke, Pelabuhan Kumbe, PPP Dobo Kabupaten Kepulauan Aru, dan PP Beba Kabupaten Takalar.

Adin juga menginformasikan bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, tercatat sebanyak 562 kapal dengan izin daerah di PPN Merauke dan Pelabuhan Kumbe memiliki potensi untuk bermigrasi ke izin pusat. Di sisi lain, di PP Beba Kabupaten Takalar, ada 325 kapal yang berpotensi untuk melakukan migrasi izin, dan dari jumlah tersebut, 219 kapal telah secara sukarela melakukan migrasi izin.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan