Sejumlah personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengamankan kapal ikan asing (KIA) saat tiba di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/5/2024). Kapal Pengawas PSDKP ORCA 02 berhasil mengamankan dua KIA berbendera Vietnam beserta 20 awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Natuna. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Jakarta, aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai, menurunnya kapal ikan asing (KIA) yang ditangkap di perairan Indonesia merupakan bukti kepatuhan di sektor kelautan perikanan meningkat.

“Target Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP itu bukan banyak-banyakan menangkap. Semakin menurun yang ditangkap berarti semakin tertib para pelaku usaha atau para penjahat itu sadar bahwa ada petugas perikanan,” ujar Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Sabtu (15/6).

Berdasarkan data KKP, pada tahun 2021 berhasil menangkap KIA sebanyak 53 unit kapal, tahun 2022 sebanyak 18 unit serta 2023 sebanyak 10 unit, capaian kapal tangkapan itu tercatat berturut-turut menurun.

Sementara itu, hingga Juni 2024, pihaknya mencatat kapal ikan asing yang ditangkap di WPPNRI sebanyak 13 unit kapal terbanyak ditangkap di WPPNRI 571 Selat Malaka.

Ke depan, pihaknya bakal menggencarkan operasi pengawasan lewat berbagai strategi pengawasan termasuk pemanfaatan teknologi yang dipasang di pusat pengendalian serta memanfaatkan satelit yang juga sudah tersambung di semua kapal pengawas KKP untuk selanjutnya dilakukan pencegatan.

Selain itu, penguatan pengawasan di wilayah rawan pelanggaran penangkapan ikan ilegal yang meliputi laut Natuna Utara, Laut Utara Sulawesi, Selat Malaka, Laut Arafuru serta Laut Jawa.

Kerja sama dengan k/l lain juga akan terus dilakukan dengan menggandeng TNI AL, Polri, Bakamla, serta dengan negara lain yakni Malaysia dan Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain