Jakarta, Aktual.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan Indonesia mengalami kerugian hingga USD30 Millar per tahun disebabkan pencurian ikan atau dikenal dengan illegal unreported and unregulated fishing (IUU Fishing).
“Kegiatan IUU Fishing menyebabkan hilangnya pendapatan negara dalam jumlah yang signifikan” terang rilis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jum’at (11/12).
Adapun upaya yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk mencegah dan memberantas IUU Fishing di Indonesia dengan menenggelamkan kapal, dan penegakan hukum administrasi dan pidana.
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan perbaikan sistem tata kelola usaha penagkapan ikan yang meliputi pendaftaran kapal, penguatan fungsi kontrol pelabuhan dan perbaikan sitem perizinan perikanan.
Upaya penanggulangan lainnya yakni perbaikan sistem pelaporan hasil tangkap ikan, perbaikan sistem pengawasan dan pemantauan kepatuhan operasi, penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia serta penguatan koordinasi nasional dan internasional.
Kebijakan taktis yang diterapkan oleh KKP antara lain melarang alih muatan dan pengunaan alat tangkap yang tidak adaptive untuk keberlanjutan.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan