Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/Aji Cakti

Jakarta, Aktual.com – Langkah-langkah integrasi Rencana Tata Ruang Darat dan Laut di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang disiapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebagai tindakan permulaan, KKP sedang memberikan pemahaman, penjelasan, dan informasi yang menyeluruh mengenai penataan ruang darat dan laut yang terintegrasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada para pihak yang terlibat.

KKP juga secara rinci membahas isu-isu yang terkait dengan perencanaan tata ruang laut dalam acara sosialisasi yang berjudul Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara (IKN).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menyatakan bahwa salah satu strategi untuk mewujudkan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, serta sebagai pendorong ekonomi Indonesia di masa depan yang menjadi simbol identitas nasional yang mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia, saat ini termanifestasikan dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) Tahun 2022-2042 yang terkait dengan Rencana Tata Ruang yang Terintegrasi Darat dan Laut.

“Perpres RTR KSN IKN yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memiliki peran sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN IKN ke depan,” kata Victor.

Selanjutnya, potensi sumberdaya perikanan dan kelautan di Ibu Kota Nusantara mencakup area daratan seluas 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas 69.769 hektar yang terletak di perairan laut Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah ini terdiri dari Kawasan Inti IKN, Kawasan IKN, dan Kawasan Pengembangan dengan total luas mencapai 322.429 hektar.

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan bahwa Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) di Kawasan IKN diterapkan dengan prinsip pembangunan yang komprehensif, holistik, dan terpadu. Dalam konteks ini, perhatian khusus diberikan pada kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut secara menyeluruh, dengan penekanan pada hubungan saling keterkaitan antar komponen yang ada di dalamnya.

Salah satu aspeknya melibatkan penggabungan perencanaan pembangunan yang rukun dengan wewenang Otorita Ibu Kota Nusantara, yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023.

“Perpres No.64 Tahun 2022 tentang RTR KSN IKN, dimensi waktunya 20 tahun. Ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang di darat dan laut secara terintegrasi. Kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan tentu mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN, baik di darat maupun di perairan, memberikan arah dalam pengendalian dan pemanfaatan secara lestari serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” katanya.

Suharyanto menambahkan bahwa untuk mendukung inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), fokus utama dalam RTR KSN IKN melibatkan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan Budidaya terpadu di Kecamatan Muara Jawa. Selain itu, terdapat upaya pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis pariwisata bahari dan ekowisata dengan prinsip pengembangan Green-Blue City berkelanjutan di wilayah pesisir Kutai Kartanegara. Langkah-langkah tambahan mencakup penataan permukiman nelayan, penataan alur pipa gas dan minyak bumi bawah laut, serta pelestarian ekosistem pesisir dan perlindungan jalur migrasi biota laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih