Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat total 14 kapal ikan asing (KIA) telah ditangkap dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) hingga triwulan III 2023.
Penangkapan dilakukan karena KIA memasuki wilayah perairan Indonesia menangkap ikan tanpa izin alias illegal fishing.
“(Wilayah perairan yang mendominasi) WPPNRI 711 Laut Natuna Utara perbatasan dengan Vietnam, WPPNRI 571 Selat Malaka perbatasan dengan Malaysia dan WPPNRI 717 Laut Sulawesi perbatasan dengan Filipina,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin di Jakarta, Kamis (30/11).
Adin menambahkan, usai penangkapan dilakukan, kapal-kapal tersebut lantas diproses secara hukum dan disita oleh negara.
“Ada yang dimanfaatkan untuk diberikan kepada kelompok nelayan,” katanya.
Dari belasan kapal yang disita, Adin menyebut pemanfaatan kapal untuk kelompok nelayan masih berada pada kisaran 10 persen.
Berdasarkan data, hingga triwulan III Ditjen PSDKP telah memeriksa sebanyak total 26 KIA.
Sementara kapal ikan Indonesia (KII) yang telah diperiksa sebanyak 3.845 unit kapal, dari total itu sebanyak 141 unit kapal KII ditangkap.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi (27/11).
Kapal asal Filipina, kata dia, diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Dideteksi oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 05, kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, kapal itu diawaki oleh dua orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (sekitar 10 kg) dan cumi kering (sekitar 2 kg).
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil