Petugas KKP berada di atas kapal penghisap pasir Yang Cheng 6, Jumat (11/10/2024). Kedua kapal berbendera Malaysia ini diamankan setelah diduga mencuri pasir laut Indonesia. (PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

Batam, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menangkap dua kapal hisap pasir berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah perairan Indonesia.

Kedua kapal yang bernama Yang Cheng 6 dan Zhou Shun 9 saat ini berada di bawah pengawasan KKP dan berlabuh di kawasan perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10), dan disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono, yang sedang dalam perjalanan menuju Pulau Nipah.

Dalam penangkapan ini, pihak KKP juga mengamankan 26 kru kapal, di mana dua di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kru lainnya berasal dari China dan Malaysia.

Pung Nugroho menambahkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah mengamati pergerakan kedua kapal tersebut.

Hasil pelacakan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut terkadang beroperasi di wilayah Indonesia.

Setelah diamankan dan diperiksa, kedua kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah mengenai aktivitas mereka.

“Setiap kapal punya dokumen, seperti mobil punya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Kalau tidak ada STNK, tentunya ditilang,” jelas Pung.

Pihak KKP juga mengungkapkan bahwa estimasi kerugian negara akibat aktivitas satu kapal tersebut mencapai Rp223,2 miliar per tahun.

Angka ini dihitung berdasarkan jumlah pasir laut yang dikeruk oleh satu kapal dalam setahun, yaitu sekitar 1,2 juta meter kubik, dikalikan dengan harga Rp185 ribu per meter kubik.

Pung menambahkan bahwa setiap bulan, satu kapal isap ini dapat mengambil sekitar 100.000 meter kubik pasir laut.

Salah satu nakhoda bahkan mengaku beroperasi di perairan Indonesia sebanyak 10 kali dalam sebulan.

“Pemeriksaan saat ini masih terus berjalan. Kedua kapal sendiri saat ini dalam pengawasan penuh di Batam,” tutup Pung Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan