Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.
“Dalam operasi pengawasan selama 18-19 Maret, Kapal Pengawas Perikanan KKP mengamankan delapan kapal yang melanggar ketentuan operasional,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (21/3).
Ia memaparkan, tujuh kapal diamankan karena melakukan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan, sedangkan satu kapal lainnya diduga melakukan alih muat (transhipment) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban operasional kapal perikanan terus dilakukan oleh KKP sejalan dengan kebijakan Menteri Trenggono agar tata kelola perikanan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penangkapan berlebih.
Antam menyampaikan bahwa tujuh kapal yang melakukan pelanggaran operasional yaitu KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).
“Kapal-kapal ini mengoperasikan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP,” terang Antam.
Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga mengamankan kapal pengangkut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transhipment.
Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, lanjutnya, kapal tersebut juga tidak memiliki pemantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.
Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada Nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Selama tahun 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin