Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta (kedua kiri), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho (kedua dari kanan) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (9/9/2024). ANTARA/Sinta Ambar

Jakarta, Aktual.com – Tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor sebanyak 49.701 ekor atau senilai Rp7,4 miliar.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (9/9) mengatakan, jumlah BBL tersebut secara rinci terdiri dari 48.031 ekor jenis lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara serta 925 ekor lobster jarong.

“Berhasil diamankan enam pekerja kemasan (packing) dan BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih Rp7,4 miliar,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang berhasil digagalkan pada 5 September lalu itu yakni pelaku menggunakan jalur udara melalui koper (koperman) di sebuah rumah kemas di kawasan Parung.

“Di rumah itu para pelaku setelah membawa dari nelayan, disegarkan dulu di rumah ini supaya lebih tahan untuk diselundupkan ke luar negeri,” tegasnya.

Di rumah kemas ini, lanjut dia, BBL dikemas ulang untuk selanjutnya diselundupkan lewat koper melalui bandara.

Ipunk sapaan akrabnya meyakini, BBL yang diselundupkan itu bakal berakhir di Vietnam yang dikenal memiliki kebutuhan besar benur untuk dibudidayakan.

“Tapi kalau endingnya pasti di Vietnam, endingnya pasti di sana. Karena yang melakukan budi daya kan di sana,” ujarnya.

Sementara negara transit yang diyakini bakal disinggahi BBL selundupan ini adalah Malaysia dan Singapura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi tersebut berupa BBL, filter air, pompa gelembung udara serta empat unit motor.

Lebih jauh soal pelaku, salah satu pelaku yang telah diamankan adalah pria berusia 19 tahun yang ditugaskan oleh ayah kandung.

Sementara pelaku lain yang ditargetkan berinisial RR yang diduga sebagai bos utama.

“(Umur) 19 tahun. Tapi dia hanya disuruh-suruh sama bapaknya. Nah bapaknya yang kita kejar sekarang,” ujarnya.

Adapun sanksi yang mengintai para pelaku yaitu pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda maksimal sebanyak Rp1,5 miliar.

Selanjutnya BBL yang telah diamankan akan dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada TNI AL Didong Rio Duta menuturkan, pihaknya senantiasa terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan institusi dan kementerian terkait.

Termasuk dalam mencegah berbagai macam tindak pidana di perpindahan Indonesia termasuk penyelundupan BBL.

“TNI AL senantiasa berkolaborasi dengan institusi dan k/l lain karena dalam menangani tindak pidana lain tidak bisa individu lelah karena itu TNI AL senantiasa mengedepankan kolaborasi dengan yang lain,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan