Dokumen negara tahun 1991–1995 adalah dasar hukum tertinggi dalam penataan kawasan ini.

Tidak ada:
• Putusan pengadilan,
• Surat BPN, atau
• Catatan administrasi,
yang pernah membatalkan atau mengurangi mandat PT GMTD.

7. Publik Berhak Atas Transparansi: PT GMTD Mempersilahkan PT Hadji Kalla Menunjukkan Dokumen Dasar Hak.

Kami mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan salah satu dari dokumen berikut:
1) Izin Lokasi 1991–1995.
2) IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut.
3) SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu.
4) Akta pelepasan hak negara/daerah.
5) Surat persetujuan PT GMTD.

Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut.
Karena memang tidak pernah diterbitkan.

8. Kesimpulan: Klaim Tidak Sah, Tidak Didukung Dokumen Negara, dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan.

PT GMTD menegaskan:
A. Klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
B. Sertifikat harus diuji legalitas objek tanahnya.
C. Mandat tunggal kawasan berada pada PT GMTD.
D. Tidak ada izin apa pun yang diberikan kepada pihak lain sejak 1980–1995
E. SK Pemerintah bersifat final dan mengikat

PT GTMD juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.

Karena itu, klaim “pembelian” oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta.

9. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan.

• Seluruh pagar di atas 16 Ha adalah pagar resmi PT GMTD.
• Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
• Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
• Dilaporkan resmi dengan nomor:
– LP/B/1897/X/2025 (4 Okt 2025).
– LP/B/1020/X/2025 (7 Okt 2025).
– Pengaduan (30 Sept & 8 Okt 2025).

10. Komitmen: Terbuka untuk Dialog, Namun Tidak Akan Berkompromi atas Dokumen Negara

PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum.

Namun PT GMTD menegaskan:
➤ Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan.
➤ Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.

11. Struktur Pemegang Saham & Pengurus PT GMTD.

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) adalah perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek Indonesia yang dipelopori Pemerintah Pusat dan didirikan dengan kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan kepemilikan 32.5% dan masyarakat luas termasuk kepemilikan 32.5% oleh PT Makassar Permata Sulawesi.

Susunan Pengurus PT GMTD adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
– Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
– Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
– Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
– Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
– Komisaris: Theo L. Sambuaga
– Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si – Utusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
– Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. – Utusan Pemerintah Kota Makassar
– Komisaris: Harippudin, S.E. – Utusan Pemerintah Kabupaten Gowa

Direksi:
– Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
– Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
– Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati.