“Prosesnya harus lebih cepat, kalau industri minta persetujuan lebih cepat akan lebih bagus. Kalau lama nanti akan kehilangan oportunity (peluang),” jelasnya.

Semalam, Rapat Dewan Komisioner OJK pertama menyepakati pembagian tugas Anggota DK OJK periode 2017–2022 sebagai berikut, yaitu Ketua : Wimboh Santoso, Wakil Ketua : Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan : Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank : Riswinandi.

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal : Hoesen, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen : Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner sebagai Ketua Dewan Audit : Ahmad Hidayat, dan ditbah dua anggota ex officio, Mirza Adityaswara (BI) dan Mardiasmo (Kementerian Keuangan).

Laporan: Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby