Jakarta, Aktual.com – Derai airmata Johlin tak terbendung lagi saat dirinya menerima klaim asuransi Manulife atas kematian suaminya yang juga dibantu oleh LQ Indonesia Law Firm.
Kejadian bermula dari ditawarkan produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019, alm. Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia.
Alm Johanis SB Untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia membeli asuransi jiwa dan mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp. 120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun. “Apabila saya meninggalkan dunia ini, keluarga tercinta tidak kesulitan keuangan”, ucap Johanis saat mendaftarkan asuransinya.
Lalu Johanis dipanggil Tuhan, pada 1 Januari 2021. Ny Johlin Wilyanti Sutanto berserta keluarga pun sangat berduka. Duka yang sangat mendalam bagi sang istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.
Kemudian Ny Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis. Ternyata, kepengurusannya tidak semudah yang dibayangkan. Sebagai klien LQ Indonesia Firm, Ny Johlin mengajukan permohonan agar dibantu memenuhi persyaratan yang diminta Manulife.
“Pikiran kacau, sedih, tidur pun tak bisa, karena bingung. Kalut untuk mengurus klaim asurans itu,” ujar Johlin kepada Advokat Alvin Lim, Selasa (25/5).
Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, Advokat Leo Detri, beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernest dan Advokat Ali Nugroho segera melakukan koordinasi untuk membantu kepengurusan klaim Ny Johlin.
Oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, dijelaskan bahwa penelusuran klaim yang dilakukan Manulife adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya “Incontestable Period” dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung.
“LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah Rp3 miliar oleh Manulife, tanpa neka-neko,” ujar Advokat Firton Ernesto.
Dijelaskan Advokat Ali Nugroho bahwa Klaim Asuransi Ny Johlin di Prudential juga sudah dibayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife. “Intinya, LQ Indonesia Lawfirm membantu nasabah asuransi untuk mengerti klausal perjanjian polis serta membantu memenuhi persyaratan yang diminta agar Perusahaan Asuransi Manulife dapat melakukan asessment Klaim secara maksimal sehingga cepat mendapatkan keputusan klaim.”
“Terima kasih Manulife Indonesia, Manulife adalah Perusahaan Asuransi yang berintegritas tinggi dan patut dicontoh oleh perusahaan asuransi lainnya. Pada akhirnya jika klaim sah, kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan hak nasabah. Pembayaran klaim ini akan menambah kepercayaan masyarakat Indonesia, yang mana Asuransi berkomitmen tinggi seperti Manulife dan mana Perusahaan Asuransi yang mencurangi nasabahnya seperti Asuransi Jiwa Kresna yang dilaporkan LQ ke Polda Metro Jaya. Tidak semua perusahaan asuransi sama. Pilih Asuransi yang berintegritas tinggi untuk menghindari musibah tambahan ketika terjadi musibah hidup,” tegas Alvin Lim.
“Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm beserta seluruh tim lawyer yang telah membantu saya untuk mendapatkan hak klaim suami saya yang meninggal. Saya puas atas kinerja LQ dan tentunya berharap agar LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu masyarakat lainnya. Terima kasih Manulife. Tuhan memberkati,” tutup ibu Johlin
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin