Jakarta, aktual.com – Seorang nasabah Perusahaan asuransi PT Panin Dai Ichi Life (PT PDIL) Molly Situwanda, akan melaporkan perusahaan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini terkait dengan belum dibayarkannya klaim asuransi miliknya.

“Dalam waktu dekat, (kami) akan segera mengajukan laporan ke OJK dan memohon OJK meninjau kembali perijinan Perusahaan PT. Panin Dai Ichi Life, agar ke depan dapat mencegah timbulnya persoalan serupa yang menimpa Molly terhadap nasabah lain,” ujar kuasa hukum Molly, Suryani di Jakarta, ditulis Minggu (26/6/2022).

Rencana pelaporan ini dilakukan, karena sebelumnya Molly sudah memenangkan persidangan yang berkekuatan hukum tetap (incracht), mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

Adapun keputusan kasasi Mahkamah Agung itu tertuang dalam Nomor: 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

“Perusahaan Asuransi PT Panin Dai Ichi Life dalam putusan Majelis Hakim dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen serta diwajibkan membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya almarhum Astiang,” jelas Suryani.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin