Diungkapkan Suryani, setelah ditinggalkan Suaminya, Molly sudah tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga dirinya mengajukan klaim asuransi di PT PDIL yang berjumlah sekitar Rp270 juta.
“Semoga dengan kekalahan ini perusahaan asuransi PT Panin Dai Ichi Life menyadari perbuatan mereka, tidak lagi menyusahkan orang yang lemah dan wajib taat hukum dengan segera membayar kepada Molly Situwanda, karena sudah kalah di Pengadilan Kasasi, sudah kalah 3-0,” harap Suryani.
Marketing & Corporate Communication PT Panin Dai-Ichi Life, Andre Yoginata, menjelaskan perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya selalu mematuhi dan melaksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Perlindungan Konsumen. Terkait klaim asuransi kematian yang disoal oleh Molly, Andre mengatakan bahwa polis asuransi atas nama suami dinyatakan telah lapse.
“Bahwa berdasarkan data perusahaan, polis tersebut telah lapse (kondisi di mana manfaat perlindungan yang tercatat dalam polis tidak lagi berlaku/tidak aktif) karena pemegang polis tidak melakukan kewajibannya dalam pembayaran premi,” kata Andre dalam keterangan pers Rabu (15/6/2022).
Diungkapkan Andre, nasabah terakhir kali membayar premi pada 17 Desember 2015 untuk periode jatuh tempo 12 bulan dan tidak ada lagi pembayaran premi berikutnya sejak saat itu oleh nasabah.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin