Jakarta, Aktual.com — Pengacara tersangka Joshua Ronald Terellick asal Australia, Erwin Siregar minta penangguhan penahanan kepada Polres Badung terkait kasus kecalakaan lalu lintas, yang mengakibatkan warga Bali meninggal dunia.
Erwin Siregar mengatakan, selain untuk melongok keadaan kliennya di dalam sel tahanan Polres Badung, kedatangannya juga berkaitan dengan mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya ke sini selain menengok Joshua, juga akan membicarakan soal penangguhan penahanan terhadap klien saya kepada pihak kepolisian Polres Badung, ” ujar Erwin Siregar, Selasa (27/10).
Menurut Erwin, kliennya sudah bersikap bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Putu Agus Adriana 22 tahun, warga Banjar Cica Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung, meninggal dunia.
“Dengan datang kembali ke Bali untuk menemui keluarga korban untuk bertanggungjawab dan meminta maaf, saya rasa sudah menunjukkan itikad baik. Dua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai, jadi saya akan minta soal penangguhan penahanan secepatnya,” ujar Erwin.
Dia mengatakan, jika penangguhan tidak bisa diupayakan, prosedur hukum pun akan dilayani jika memang demikian aturannya. “Jika harus melewati tahapan prosedur hukum, kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, ” kata Erwin.
Pasca kejadian yang merenggut korban jiwa itu, Joshua Ronald Terellick ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara hukum. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli 2015 dan wisatawan asal negeri kangguru itu telah ditahan di Polres Badung sejak 8 Oktober 2015.
“Sebelum ditahan tersangka sempat pulang ke negaranya (Australia), setelah kami mengetahui korban Putu Agus Anriana meninggal, Ronald Terellick kami panggil untuk datang ke Bali. Setelah yang bersangkutan tiba, baru kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Badung AKBP Tony Binsar.
Tony Binsar menambahkan, antara tersangka dan keluarga korban sudah bertemu dan dalam pertemuan kekeluargaan itu tersangka akan bertanggungjawab. “Berkas peristiwa kejadian lakalantas ini sudah diterima kejaksaan, tinggal menunggu pelimpahan dan sidang selanjutnya,” ujar AKBP Tony Binsar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu