“Sedangkan Ganjar Pranowo (tidak hadir) karena harus menghadiri kegiatan kenegaraan di Semarang,” tuturnya.
Novanto dan Ganjar sebelumnya sudah pernah bersaksi dalam persidangan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Novanto sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun, namun status tersangkanya hilang setelah menang praperadilan.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golkar itu disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun, yang menggunakan APBN murni.
Namun, saat hadir pada persidangan Irman dan Sugiharto, Novanto membantah telah menerima uang dari proyek milik Kementerian Dalam Negeri itu. Dia juga mengaku mengenal Andi Narogong hanya sebatas urusan pembelian kaos Partai Golkar.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu