Jakarta, Aktual.com — Klaim gojek sebagai perusahaan jasa aplikasi dan bukan jasa transportasi dianggap sebagai alasan belaka. Indonesian Transportasi Watch (ITW) menilai, sistem tarif yang diterapkan gojek menandakan bahwa perusahaan tersebut masuk dalam kategori transportasi umum.
“Mereka jangan berkelit, karena praktik yang mereka lakukan itu sebagai angkutan umum ilegal. Apalagi memasang tarif,” kata Ketua ITW Edison Sianturi saat dihubungi, Rabu (12/8).
ITW kata Edison, mendesak pemerintah supaya cepat menertibkannya atau mengajukan revisi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kita hanya melihat praktik ilegal karena menggunakan sepeda motor sebagai sarananya. Soal aplikasi adalah hal lain,” ungkapnya.
Saat disinggung penertiban apa yang dimaksud, Edison tidak menjelaskan detail. Namun layaknya pelanggar undang-undang, harus ditertibkan.
“Penertiban terhadap setiap pelanggaran hukum,” tandasnya.
Seperti diketahui, gojek memasang tarif perkilometernya untuk jasa antar yang dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid