Anggota DPR Asrul Sani

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku akan mengambil lankah musyawarah mufakat, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi melarang tersangka pemberian keterangan palsu dikasus e-KTP Miryam S Harini memberikan klarifikasi awal kerja pansus.

“Kalau kemudian nanti KPK tidak mengizinkan tentu kami tidak boleh juga langsung berandai-andai. Kita nanti bicarakan dengan musyawarah mufakat. Mana yang terbaik tidak perlu terjadi benturan lembaga dengan penegak hukum yang independen kan kita kembangkan lah bicarakan,” kata Arsul di Komplek Parlemen, Kamis (16/6).

Terlebih, kata dia, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pimpinan KPK. Dia pun menjamin hal itu. “Kemaren kan pimpinan KPK juga hadir buka puasa bersama. Insya allah itu akan bisa kita selesaikanlah.”

Termasuk, sambung dia, belum diketahui kapan kepastian berkas Miryam akan dilimpahkan ke pengadilan, termasuk belum mendengar jadwal pengadilan akan digelar.

“Kita belum tahu juga kapan akan dilimpahkan ke pengadilan. Kita belum dengar juga jadwal di pengadilan kapan. Itu bagian yang nanti panitia agket perlu bicarakan dari hati ke hati dengan pimpinan KPK.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu