PT Angkasa Pura II mengatakan seluruh penerbangan internasional di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta akan dipindahkan secara bertahap ke Terminal 3 Bandara tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah mengkaji revisi mengenai peraturan bea masuk barang pribadi penumpang.

“Sudah ada diskusi di internal. Yang kami ajak bicara tentunya pihak yang punya perhatian terhadap pariwisata dan lalu lintas penumpang, supaya tidak resah,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/9).

Ia mengatakan DJBC akan menilai usulan dari luar instansi sebagai masukan. DJBC juga akan memperhatikan ambang batas bea masuk barang pribadi penumpang yang diterapkan di luar negeri.

“Indonesia sebenarnya menerapkan praktik yang sesuai standar internasional. Kami juga akan mencari referensi di negara lain seperti apa,” ucap Heru.

Barang pribadi penumpang adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tidak termasuk barang yang dibawa awak sarana pengangkut atau pelintas batas.

Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB (free on board) 250 dolar AS untuk setiap orang atau FOB 1.000 dolar AS untuk setiap keluarga.

Heru mengatakan apabila ambang batasnya tinggi, misalnya mencapai 2.500 dolar AS, maka dapat merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.

“Karena industri dalam negeri ini kan semua membayar pajak-pajak. Kalau barang sejenis dari luar negeri bebas pajak, akan menjadi persaingan tidak sehat bagi industri dalam negeri,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka