Namun demikian, kendati pelarangan itu sudah dicabut, pihaknya masih berharap agar truk-truk itu bisa beroperasi setelah Minggu (2/7) pukul 24.00 WIB itu. Maka dari itu, pihaknya telah berbicara dengan asosiasi truk, seperti ALFI, KADIN dan pengusaha swasta lainnya.

“Makanya, kami mengimbau (para pengusaha) untuk melakukan manajemen operasional truk pada saat puncak arus balik hingga Minggu besok.”

Pihak Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat juga telah mengirimkan surat kepada Kakorlantas Polri tentang Pengoperasian mobil barang pada saat arus balik itu.

Isinya antara lain, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di lapangan melalui pengalihan arus lalu lintas dan pengaturan parkir mobil barang pada kantong-kantong parkir di tempat-tempat tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Jika kondisi lalu lintas pada ruas jalan tertentu mengalami kemacetan yang diakibatkan beroperasinya mobil barang, pihak Kepolisian bisa menyetop atau mengalihkannya ke kantong-kantong parkir untuk berhenti sementara sampai lalu lintas kembali lancar.”

Menhub meminta operator truk untuk memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah demi lancarnya arus balik mudik lebaran tahun ini. “Kami dengan berat hati mengatakan, ada interupsi terhadap truk yang bergerak dari timur ke barat. Saya berharap, kalau masih bisa ditunda dan baru berangkat hari Senin lebih baik.”

[Busthomi]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu