Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat untuk lebih mendalami pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap dari pendalaman itu akan muncul fakta adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan senilai Rp 800 miliar itu.
“Tadi kita sepakat akan didalami oleh tim teknis. Mudah-mudahan pendalaman ini nanti bisa lebih bulat lagi,” kata Agus, di gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6).
Diakui Agus, pihaknya belum bisa menyatakan kalau pengadaan seluas 3,6 hektare itu tidak melanggar hukum. Dia tegaskan, lembaga antirasuah tidak berhenti mengusut kasus tersebut.
“Bisa saja ada penyimpangan administrasi. Tapi penyimpangan administrasi belum tentu otomatis jadi tindak pidana. Jadi kita dalami itu dulu, baru nanti ke masyarakat,” tutur mantan Ketua LKPP.
Seperti diketahui, pekan lalu pimpinan KPK di depan Komisi III DPR mengumumkan hasil sementara atas penyelidikan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras. Dimana, hasil sementara penyelidikan KPK belum menemukan adanya tindak pidana korupsi.
Namun, dalam penyelidikan itu KPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit investigasi BPK. Tapi ada perbedaan jumlah antara KPK dan BPK.
Antara perhitungan dua lembaga itu, KPK menemukan selisih Rp 9 miliar dari yang didapat BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby