Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas pimpinan KPK lndriyanto Seno Adji meluruskan pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang menyebut dirinya menjadi salah satu pihak yang menyarankan adanya revisi terhadap Undang-undang KPK.
Dia mengatakan, bahwa benar dia menyetujui revisi UU KPK. Namun demikian, revisi itu dilakukan setelah adanya sinergitas antara UU KPK dengan peraturan lainnya, seperti KUHAP dan KUHP. (Baca juga: ICW Tolak Revisi UU KPK)
“Saya bilang, silahkan saja dilakukan revisi, asalkan harus ada harmonisasi UU terkait,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).
Pakar hukum pidana itu pun justru mempertanyakan apa langkah-langkah yang sudah dilakukan DPR untuk bisa merevisi UU KPK. Dia pun yakin jika DPR belum melakukan upaya untuk merealisasikan rencananya itu.
Menurutnya, dengan melihat kondisi itu jelas terlihat bahwa semangat DPR bukan untuk menyempurnakan UU KPK, tetapi ingin memangkas sebagian kewenangan lembaga antirasuah. (Baca juga: KPK: Revisi UU KPK Sebaiknya Tunggu Sinkronisasi KUHP dan KUHAP)
“Apa DPR telah siap dengan UU terintegrasi tersebut? Setahu saya, DPR saja belum memiliki rancangan revisi maupun naskah akademik-nya. Kalau kondisi seperti ini, apa yang mau direvisi, kecuali memang mereduksi alias membonsai UU KPK?” kata dia.
Sebelumnya, Fahri Hamzah menyebut masukan agar dilakukan revisi justru datang dari internal KPK saat mereka bertemu dengan pimpinan DPR. Bahkan dia menyebut ada dua orang pimpinan KPK yang menyarankan revisi. (Baca juga: Taufiquerahman Ruki Persiapkan Konsep Revisi UU KPK)
“Saya lebih baik mengungkap ya. Indrianto Seno Adji (Plt Pimpinan KPK) mengatakan UU (UU KPK) dari dia keblablasan. Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki) mengatakan, tidak bisa lagi kayak begini, KPK harus diawasi. Harus ada lembaga pengawasan. Ini saya ulang nih biar mereka jangan sembunyi-sembunyi,” kata Fahri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu