Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Atas UU 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak dikeluarkan begitu saja.
“Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan,” kata Tjahjo saat memberikan penjelasan melalui sambungan telepon dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Menurut dia, Perppu yang dikeluarkan sudah melalui mekanisme yang semestinya. Apalagi kata Tjahjo Pemerintah juga mencermati dinamika di masyarakat.
“Mendengar masukan berbagai pihak, mengundang pakar agama, hukum maupun sosial. Jadi, tidak dadakan,” klaim dia.
Tjahjo menjelaskan, negara mana pun punya aturan dasar. Ormas yang dijamin UUD 45 disahkan oleh negara. Tetapi, negara punya aturan.
“Harus tidak boleh meninggalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan kebinekaan. Ini yang menjadi prinsip,” ujarnya.
Lebih jauh Tjahjo menerangkan, saat ini pemerintah bersikap menunggu DPR membahas Perppu itu. Perppu yang diusulkan itu bukan keinginan pribadi pemerintah.
Menurut dia, pemerintah tanggung jawab merespons dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan tapi regional.
“Sekarang pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu,” tutur Tjahjo.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat ada Ormas yang dibubarkan pascapenerbitan Perppu itu, Tjahjo mengatakan hal itu harus menunggu pembahasan DPR.
“Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali,” terang dia.
Pernyataan Mendagri soal pemberlakukan Perppu menunggu pembahasan DPR, langsung menuai kritikan.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan bahwa secara aturan Perppu berlaku ketika ditetapkan.
“Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak Perppu ini,” kata dia.
Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan