Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno optimis, hakim bakal membebaskan dari tuduhan korupsi yang membelitnya salama ini di Kementerian ESDM.
“Harapannya adil, mudah-mudahan beliau (hakim) saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari beliau-beliau,” kata Waryono saat tiba di gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
Terlebih, tuduhan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi soal rekening, kontraktor tak terbukti. “Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih. Dalam proses persidangan buktinya tidak ada. Tidak ada yang kenal. Sebenarnya yang main di bawah dan cuci tangan ke atas,” ujar Waryono.
Belum lagi, sambung dia, selama mengabdi di pemerintahan dia bekerja tak sedikit pun cacat dalam mengemban tugas. “Saya mohon maaf bukan menghindar dari ini tidak, saya bicara apa adanya. Saya 42 tahun sekjen tanpa cacat. Tapi kemarin sudah kita sanggah semua di pledoi,” kata Waryono.
Dia pun mengaku selama bekerja di Kementerian ESDM gigih memberatas korupsi. “Biar saja kita melihat seperti apa mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan. Saya paling gigih buat panji-panji wilayah bebas korupsi, yang korupsi saya copot, ada di biro umum.”
Sidang vonis rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB dipimpin oleh ketua majelsi hakim Artha Theresia. Terdapat tiga kegiatan yang disebut jaksa disalahgunakan untuk mendapatkan “fee” biaya kegiatan di luar APBN. Kegiatan-kegiatan itu berada di bawah koordinasi Sri Utami atas perintah Waryono.
Kegiatan pertama adalah sosialisasi sektor ESDM BBM bersubsidi dengan anggaran awal adalah Rp 5,3 miliar. Kegiatan kedua adalah sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010 dengan anggaran Rp 4,175 miliar.
Kegiatan ketiga adalah perawatan gedung kantor Sekretaritan ESDM tahun anggaran 2012 dengan anggaran Rp 37,817 miliar, namun hanya Rp 17,548 miliar yang digunakan yaitu untuk merenovasi tiga gedung Setjen KESDM (Plaza Centris) di Jalan HR Rasuna Said, gedung Setjen KESDM di Jalan Pegangsaan Timur dan Gedung Setjen KESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Dalam perkara ini Waryono dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 11,124 miliar; memberikan 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana; dan menerima uang sebesar 284.862 dolar AS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu