Ilustrasi Pajak (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, masih menunda implementasi peraturan yang mengejar kepatuhan pengusaha yang mengaku tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Peraturan itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 Nopember 2017 tentang Perubahan Atas PerDirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Aturan ini mestinya berlaku terhitung mulai tanggal 1 Desember 2017, tapi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Alasannya, masih melakukan sosialisasi.

Hal itu disebutkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (28/12). Kebijakan ini memang untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

“Jadi PKP membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak melalui aplikasi e-faktur. Yaitu atas penyerahan BKP dan atau JKP untuk mengakomodir kewajiban pengisian kelengkapan Faktur Pajak sesuai PER-26/PJ/2017 itu,” ungkap Yoga.

Dia menegaskan, pemberlakuan PER-26/PJ/2017 pada hakekatnya adalah untuk melindungi PKP agar terjadi perlakuan yang sama (equal treatment) bagi para Pengusaha.

Pasalnya, dalam praktek, disinyalir banyak Pengusaha Orang Pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar, (yang diperuntukkan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali). Akan tetapi, mereka mengaku tidak memiliki NPWP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby