“Akibat yang terjadi adalah sebagian pengusaha memiliki NPWP, menjadi PKP dan membayar pajak, sedangkan sebagian lainnya lagi tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan,” kata dia.
Untuk mendorong kepatuhan para pengusaha tersebut, maka pembeli yang tidak memiliki NPWP tersebut harus menunjukkan/memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk dicantumkan sebagai identitas pembeli dalam e-faktur pajak.
Namun pihak DJP, disebutnya akan terus melakukan sosialisasi. Apalagi dari aspek administrasi perpajakan, diperlukan penyempurnaan aplikasi e-faktur untuk memberikan dukungan validasi kelengkapan pengisian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.
“Diperlukan sosialisasi bagi PKP dan masyarakat (pembeli) serta diseminasi internal bagi Petugas Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pemahaman yang sama dalam penerapan PER-26/PJ/2017,” kata dia.
Dia menegaskan, selama jangka waktu penundaan dimaksud, maka tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Per Dirjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby