Jordania, Aktual.com – Majelis Rendah Jordania pada Ahad (10/12) menyetujui usul untuk mengkaji kembali kesepakatan perdamaian antara Jordania dan Israel, setelah keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel.

Majelis Rendah mengeluarkan keputusan tersebut selama sidang untuk membahas keputusan presiden AS Donald Trump dan konsekuensinya.

Majelis Rendah menugaskan Komite Hukumnya untuk meneliti kembali semua kesepakatan dengan Israel, termasuk Kesepakatan Perdamaian Wadi Araba 1994, yang ditandatangani Jordania dan Israel pada 1994.

Jordania, yang dengan keras mengutuk keputusan AS dan menyuarakan penolakannya terhadap tindakan itu, menyaksikan beberapa demonstrasi oleh partai politik dan pegiat guna menentang keputusan AS tersebut.

Dalam sidang hari Ahad, Ketua Majelis Rendah Atef Tarawneh mengatakan Jordania akan terus melancarkan upaya untuk menemukan penyelesaian bagi keputusan tersebut dan mempertahankan Jerusalem.