Jakarta, aktual.com – Isu dugaan fraud di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali menjadi perhatian publik setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memutuskan membatalkan rencana akuisisi. Sorotan utama tertuju pada pembiayaan korporasi senilai Rp700 miliar kepada PT Harrisma Data Cita (HDC) yang disebut-sebut langsung bermasalah sejak awal pencairan dan memicu kekhawatiran luas, termasuk terkait posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Hayunaji menyampaikan klarifikasi resmi. “Tidak terdapat pembiayaan dengan status tersebut,” ujarnya, merespons informasi mengenai adanya first payment default.
Ia menjelaskan bahwa untuk pembiayaan yang diberikan kepada salah satu nasabah, Bank Muamalat terus melakukan berbagai upaya penyelesaian. “Termasuk melalui proses lelang jaminan sebagai upaya terakhir,” kata Hayunaji.
Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, isu ini tetap menimbulkan pertanyaan publik karena kredit PT HDC disebut langsung macet pada cicilan pertama pada November 2023.
Dugaan keterlibatan Indra Falatehan, yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Muamalat, ikut menguat karena posisinya sebagai pemegang otoritas tertinggi. Informasi yang beredar menyebutkan pengajuan kredit tersebut merupakan referal langsung dan diproses cepat, meski diduga menyalahi regulasi internal.
Aspek penegakan hukum dalam kasus perbankan ini turut disorot kalangan akademisi. Dosen hukum ekonomi syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan Tarmidzi menilai pemeriksaan memiliki tahapan yang jelas.
“Bank Muamalat itu langsung di OJK itu,” katanya.
Ia menambahkan, setelah pemeriksaan regulator selesai, penanganan dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. “Bisa ditidaklanjuti ke situ nanti,” ujarnya.
Pandangan kritis juga datang dari Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies Nailul Huda. Ia mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemberian pembiayaan.
“Sebuah perbankan yang baik pasti memiliki standar pengecekan calon debitur dari awal,” katanya.
Menurutnya, kegagalan bayar pada angsuran pertama menunjukkan adanya tahapan yang dilanggar. “Ada yang dilanggar,” ucap Nailul Huda.
Ia juga menyoroti peran BPKH sebagai pengendali Bank Muamalat dan dampak kasus ini terhadap rencana divestasi. “Akibat hal ini, BPKH kesulitan untuk menjual saham bank muamalat,” katanya.
Penelusuran menyeluruh dari proses pengajuan hingga persetujuan di tingkat direksi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola dan perlindungan dana publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















