Jakarta, aktual.com – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI petahana dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta Fahira Idris memenuhi panggilan Bawaslu Kepulauan Seribu untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada Senin (12/2).
“Fahira hadir didampingi kuasa hukum melalui media daring,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono di Jakarta, Senin (12/2).
Ia mengatakan untuk hasil dari sidang klarifikasi ini akan dilakukan rapat pleno pada Selasa (13/2).
“Kemungkinan besok baru kami rapat pleno karena hari ini mau melengkapi kajian hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Kepulauan Seribu memanggil Fahira Idris dengan agenda sidang klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu
Selain memanggil Fahira Idris, pihaknya juga memanggil pelapor dan dua orang saksi di Kantor Bawaslu Kepulauan Seribu di Pulau Karya.
Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.
“Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu,” kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran pemilu terkait ketidaknetralan ASN yang dilakukan oknum ASN Dinas Perhubungan tersebut.
“Kami masih tahap klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini Pemilu ini,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain