Petugas membantu warga eks-anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang baru turun dari KRI Teluk Gilimanuk saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Senin (25/1). Berdasarkan data penumpang, dari 359 eks-Gafatar yang diangkut KRI Teluk Gilimanuk, 300 orang di antaranya berasal dari Yogyakarta dan selanjutnya mereka akan dibawa ke Asrama Haji Donohudan Boyolali. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap 10 orang mantan aktifis Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di kantor Tim Pakem pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Namun hingga usai klarifikasi selama lima jam, sejak pukul 13.30 – 18.30 WIB, belum diperoleh kesimpulan tentang aktifivitas Gafatar, yang menyebut dirinya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) di bidang sosial.

“Dari klarifikasi tadi, mereka mengaku menjalankan nilai-nilai universial dari Al-Quran dan Injil. Tetapi mereka tidak menjalankan tata ibadah. Ditanya sholat, ya sholat. Yang penting ingat,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pers, di Kejagung, Jumat (29/1) malam.

Namun begitu, lanjut Adi, meski dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mengaku bergerak di bidang sosial, mereka menganggap Ahmad Moshaddeq (pendiri Al Qiyadah Al-Islamiyah) sebagai guru spritual.

“Bagi kita, pengakuan dan penjelasan mereka itu adalah hak mereka. Kita hanya meneliti dan menganalisa dan lalu mengkompilasi dengan hasil Tim Pakem Pusat. Dalam artian apakah ada ada penyimpangan ajaran agama atau tidak,” sambungnya.

Dari hasil pengkajian Tim Pakem Pusat, yang diketuai oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka dibawa ke dalam forum pertemuan tiga menteri, yakni Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Meski demikian, eks Gafatar tersebut tidak serta merta akan terbebas dari jeratan hukum. Kelompok tersebut dapat dipidana apabila dikemudian hari tetap melakukan hal yang menyimpang.

“Jika kemudian, setelah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penyimpangan ajaran agama, mereka masih mengulangi dan melakukan ajaran-ajaran yang menyimpang (dari Islam) maka dapat dipidanakan sesuai UU No. 1 PNPS/1965,” tegas Adi.

Klarifikasi terhadap mantan pengurus Gafatar dilakukan setelah Tim Pakem berkirim surat ke YLBHI, dalam hal ini Alvon Kurnia. Mereka terdiri, mantan ketua umum, kepala bidang kesehatan, kepala bidang organisasi dan bendahara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka