Dirjen Migas ESDM, IGN Wiratmaja Puja (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.comĀ – Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menegaskan kebijakan satu harga BBM hanya berlaku bagi perusahaan BUMN dalam hal ini PT Pertamina (persero).

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 bahwa Pertamina diberikan dana subsidi untuk melakukan penyaluran BBM penugasan kepada masyarakat. Sedangkan perusahaan asing (Selain Pertamina) tidak mempunyai kewajiban yang sama.

“Asing kan tidak menjual penugasan dan tidak menjual yang subsidi. Asing belum kena perpres itu,” kata Wirat di Kantornya, Senin (24/10).

Sebelumnya Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inas Nasrullah Zubir meminta Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang baru dilantik, agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan harus memahami setiap permasalahan dengan baik.

Adanya pernyataan Menteri Jonan yang akan memberlakukan BBM satu harga kepada perusahaan asing membuat inas merasa ‘geli’ melihat ketidakpahaman Menteri Jonan.

“Statement Jonan akan mewajibkan SPBU asing jual BBM dengan satu harga, membuat orang tertawa geli. Pak Jonan perlu pahami, BBM yang dimaksud dalam instruksi Presiden kepada Pertamina agar menjadi satu harga diseluruh wilayah Indonesia adalah BBM penugasan yakni gasolin RON 88 atau bensin premium dan solar bersubsidi, sedangkan SPBU asing tidak menyalurkan BBM penugasan bersubsidi,” kata Inas.

Senada dengan mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, sekaligus Pengamat Ekonomi dan Energi dari UGM, Fahmy Radhi mengatakan BBM satu harga itu hanya berlaku kepada PT Pertamina sebagai perusahaan BUMN, dan itupun tidak berlaku kepada semua jenis minyak, namun melainkan kepada BBM penugasan dari pemerintah, yang diberi subsidi oleh pemerintah.

“Jonan gagal paham tentang kebijakan BBM satu harga. Sebenarnya itu penugasan bagi Pertamina untuk menanggung biaya transpotasi agar harga BBM Premium dan Solar, (bukan Pertamax dan lainnya) satu harga dari Sabang sampai Merauke,” tandasnya.

Dadangsah

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan