Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Arief Wibowo mengatakan, terkait keterwakilan perempuan sebagai syarat administrasi partai politik dalam keikutsertaan pemilihan umum (Pemilu) belum diputuskan.

“Ya masih belum diputuskan (formulasinya),” kata Arif di Jakarta, Jumat (31/3).

PDI Perjuangan, kata Arif memperhatikan setiap wacana yang berkembang. Terlebih lagi, keterwakilan perempuan harus dilihat dari semua lini, salah satunya dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota.

Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Meilani Leimena Suharli, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Titiek Soeharto, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI Irma Suryani Chaniago dan Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen RI Ammy Amalia Fatma Surya menggelar konferensi pers di RUang KK V, Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Mereka meneguhkan komitmen politik perempuan parlemen bagi keterwakilan isu peremuan dan anak.
Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Meilani Leimena Suharli, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Titiek Soeharto, Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI Irma Suryani Chaniago dan Wakil Sekretaris Kaukus Perempuan Parlemen RI Ammy Amalia Fatma Surya menggelar konferensi pers di RUang KK V, Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2015). Mereka meneguhkan komitmen politik perempuan parlemen bagi keterwakilan isu peremuan dan anak.

“Kalau fraksi PDIP memperhatikan, tingkat pusat mengharuskan, tingkat provinsi memperhatikan, tingkat kabupaten kota memperhatikan. Karena memang soalnya tidak gampang, partisipasi perempuan dalam politik belum tinggi, kalau itu jadi syarat administratif kan merugikan partai,” ujar anggota komisi II DPR RI itu.

Apalagi, lanjut dia, sampai kemudian dengan diterapkan sebagai syarat administrasi, partai main asal comot. “Betul, nah ini jadi problem.Tidak perlu juga di atur dalam bab khusus (klausul) penegasan saja,” sebut dia.

Oleh karena itu, sambung dia, bila ditingkat pusat hingga kabupaten kota siap maka tidak menjadi masalah. “Kalau di tingkat pusat oke semua, tapi kewajiban sampai kabupaten kota itu berat. Nanti, ini orang engga sadar, nanti kalau dipaksakan muncul istri bupati, istri walikota. Akhirnya dinasti politik,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid