1 dari 6
Sekjen Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Hendroyono (tengah) saat melakukan jumpa persnya di kantor Kementrian KLHK, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Dalam jumpa persnya
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membekukan izin 4 perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. 3 Perusahaan perkebunan yang dibekukan izinnya akan dicabut izinnya jika proses pidana di kepolisian selesai.
Untuk perusahaan perkebunan, dari Kementerian LHK mengambil sikap pembekuan izin sampai selesai proses pidana di kepolisian dan jika terbukti pidana, akan dilakukan pencabutan izin.
Areal yang terbakar harus dikembalikan pada negara paling lambat 2 bulan sejak hari ini. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya. Di areal ini akan dilakukan restorasi yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tujuan tahun depan areal ini tidak akan terbakar lagi. sehingga akan menjadi areal dengan tata kelola baru.
Untuk perusahaan perkebunan, dari Kementerian LHK mengambil sikap pembekuan izin sampai selesai proses pidana di kepolisian dan jika terbukti pidana, akan dilakukan pencabutan izin.
Dalam jumpa persnya
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup membekukan izin 4 perusahaan karena terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. 3 Perusahaan perkebunan yang dibekukan izinnya akan dicabut izinnya jika proses pidana di kepolisian selesai.
Areal yang terbakar harus dikembalikan pada negara paling lambat 2 bulan sejak hari ini. Areal yang terbakar ini juga akan menjadi bukti untuk proses hukum berikutnya. "Di areal ini akan dilakukan restorasi yang akan menjadi tanggung jawab pemerintah dengan tujuan tahun depan areal ini tidak akan terbakar lagi. sehingga akan menjadi areal dengan tata kelola baru.
Artikel ini ditulis oleh:

















