Jakarta, Aktual.com – Empat pekerja PT Peter Metal Technology (PMT) mencuri besi seberat 200 kilogram (kg) yang tercemar radiasi nuklir Cesium-137. Tiga petugas security, dan satu operator forklift PT PMT mencuri barang bukti radiasi nulkir yang tersimpan sementara di gudang penyimpanan PT PMT, Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Polisi Rizal Irawan menyatakan akan memperketat pengamanan di area interim storage PT PMT usai kasus pencurian tersebut. Ia menegaskan, pengamanan gudang kini tidak lagi diserahkan kepada petugas internal perusahaan.
“Pengamanan sekarang tidak lagi diserahkan kepada satpam internal karena justru satpam terlibat dalam pencurian. Mulai sekarang pengamanan diambil alih sepenuhnya oleh Polda Banten melalui Polres Serang,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Koordinasi dengan Gegana Brimob juga dilakukan untuk menentukan titik aman penempatan personel berdasarkan perhitungan keselamatan radiasi.
Rizal menambahkan, standar operasional prosedur (SOP) baru telah disiapkan untuk memastikan wilayah penyimpanan hanya dapat diakses petugas resmi Satgas Cesium-137.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan Gegana Brimob. Nantinya akan ditempatkan personel di area PT PMT dengan memperhitungkan parameter keselamatan,” ujarnya.
Selain penjagaan personel, KLH memasang garis polisi di sejumlah titik strategis sekitar gudang penyimpanan. Setiap pergerakan orang dan barang kini wajib dicatat dalam buku register harian.
“Seluruh keluar masuk barang maupun orang akan dicatat. Hanya pihak yang berkepentingan atau petugas Satgas Cesium-137 yang diizinkan masuk,” tambah Rizal.
KLH juga menggelar rapat internal dengan Polda Banten untuk mematangkan pola pengamanan menyeluruh, termasuk tata kelola akses, dokumentasi pergerakan barang, serta koordinasi lintas lembaga hingga penentuan lokasi penyimpanan permanen.
Menurut Rizal, gudang di PT PMT adalah gudang penyimpanan sementara. Pemerintah akan membuat gudang permanen untuk menyimpan barang yang terkena radiasi.
“Saat ini barang bukti memang berada di interim storage, yaitu gudang sementara. Nantinya akan ada permanent storage. Hal ini sedang dibahas bersama Bapeten dan BRIN karena mereka memiliki kewenangan terkait penentuan bangunan dan standar penyimpanan,” ucapnya.
Rizal menyebutkan BRIN dan Bapeten masih mencari lokasi yang layak. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.
“Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi, misalnya tidak berada di zona gempa, tidak berada di wilayah rawan banjir, serta memenuhi persyaratan teknis penyimpanan radionuklida,” katanya.
Besi sempat Dijual ke Lapak Rongsok
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari sebuah perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (10/12), mengatakan kasus ini melibatkan petugas keamanan perusahaan berinisial SH, MZ, SM, dan operator forklif berinisial RO.
Pelaku mengangkut 200 kg besi dari gudang ke lapak rongsok di Kecamatan Bandung, Serang. Besi tersebut kini sudah dikembalikan ke interim storage PT PMT.
Awalnya, polisi menangkap pelaku berinisial RO (26) pada Senin (8/12). RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
“Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif,” ucapnya.
Selanjutnya, polisi menangkap penadah berinisial SM (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SM memiliki lapak rongsok yang menerima besi curian terkontaminasi radioaktif.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















