Satgas PKH tengah menyegel tambang emas milik PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) masih memproses dugaan pelanggaran lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). Hal ini mengklarifikasi pernyataan KLH sebelumnya yang menyebut membekukan persetujuan lingkungan PT CPM.

“Ini sedang diberikan. Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda ya, karena memang pelaksanaan kegiatan yang di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (25/2/2026) dikutip dari Kata Data.

Diketahui, Hanif sebelumnya mengungkapkan ada lebih dari 30 perusahaan tambang, termasuk PT CPM, harus menghentikan operasional usai KLH membekukan persetujuan lingkungan perusahaan karena tidak memiliki izin membuang air limbah.

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pernyataan Hanif lalu dibantah Manajemen PT BRMS. Manajemen menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT CPM, tidak pernah menerima surat dari KLH terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2).

BRMS juga menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.

Tentukan Strategi Penertiban

Menurut Hanif, pihaknya masih berdiskusi untuk menentukan strategi agar penertiban tersebut tidak hanya menyentuh perusahaan induknya, tetapi juga menyasar penambang ilegal di dalamnya.

“Ini karena memang letaknya di atas Kota Palu. Jadi kalau terjadi apa-apa, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi menimbulkan kerusakan lingkungan cukup sangat besar,” ucap dia.

Namun Hanif menegaskan, area penambangan ilegal telah disegel dengan garis polisi agar tidak ada pergerakan kegiatan di lokasi tersebut sebelum selesainya proses penegakan hukum.

Satgas PKH Kuasai Lahan Emas CPM

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.

Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan satgas tersebut bakal melakukan penguasaan lahan CPM untuk diserahkan pengelolaannya ke negara dan menjatuhkan denda sesuai aturan yang berlaku.

Dia membeberkan 26.830 ha lahan tambang milik anak usaha BRMS tersebut berada di area hutan lindung. Selain itu, 36.020 ha lahan tambang berada di hutan produksi terbatas.

Menurut Barita, berdasarkan temuan Satgas PKH, tambang emas yang berada di wilayah hutan lindung dan hutan produksi terbatas tersebut tersebar di lima wilayah yang tersebar di Parigi Moutong, Donggala, hingga Toli-Toli.

“Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2025, maka Satgas melakukan kegiatan penguasaan lahan yang dikelola secara tidak sah itu untuk dikuasai oleh negara melalui Satgas,” kata Barita dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (18/2/2026).

“Nah, kemudian Satgas tentu juga akan melakukan kewenangan kedua, yaitu penghitungan denda administratif, sebab dia melakukan pengelolaan aktivitas bisnis ilegal di atas kekayaan negara, yaitu sumber daya alam kawasan hutan untuk pemanfaatan penggunaan kekayaan hutan itu yang disebut dengan pertambangan tadi,” lanjut Barita.

Dia menegaskan Citra Palu Minerals tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga lahan tersebut bakal dikuasai kembali oleh negara.

Barita menjelaskan Satgas PKH tidak akan menindak lahan yang memiliki IPPKH dan justru akan melindunginya dari gangguan-gangguan seperti pertambangan ilegal yang dilakukan penambang ilegal.

Terpisah, manajemen BRMS menyatakan Satgas PKH hanya menyegel satu titik area tambang yang ditemukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan oleh penambang liar.

Manajemen menjelaskan area yang disegel tersebut merupakan bagian dari kontrak karya (KK) yang dikelola oleh PT CPM yang sampai saat ini masih belum ditambang dan dioperasikan.

80 Izin Lingkungan Dibekukan

Sementara itu, Hanif mengungkapkan, pihaknya tengah mengevaluasi kepatuhan perusahaan tambang batu bara dan nikel terhadap aturan lingkungan. Evaluasi itu menargetkan 1.358 unit ekstraksi di 14 provinsi. Hingga Rabu (25/2), baru 250 unit yang selesai dievaluasi.

Dia menjelaskan, sejauh ini total 80 unit yang persetujuan lingkungannya dibekukan sebagai hasil dari evaluasi ini. Angka ini memperbarui pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan dibekukan karena tidak memiliki izin pembuangan limbah air.

“Yang kami bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80. Tapi terus akan bertambah karena kami evaluasi, termasuk yang diindikasi menjadi kontributor banjir,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian masalah akan diawali di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Bila tidak tercapai (titik temu) akan digeser ke pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hanif menyebut CPM masuk dalam daftar perusahaan yang dievaluasi dan sempat menyinggung tentang CPM saat bicara pembekuan izin. Namun pernyataan tersebut kini diluruskan. Sebelumnya, dia juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran lingkungan perusahaan sebetulnya sudah teridentifikasi oleh Kementerian, sebelum Satgas PKH turun tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi