Jakarta, Aktual.com – Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera bersama Tim Terpadu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) serta Polda Jambi berhasil mengagalkan jual beli kulit seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).

“BKSDA Jambi dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono, Senin (23/7).

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya tim berhasil menangkap dua orang tersangka, bernisial HB dan MM, di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, ujar Sustyo.

Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain satu buah kulit Harimau Sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor) sepanjang 105 centimeter (cm), serta tulang belulangnya seberat 6,4 kilogram (kg), serta satu unit kendaraan bermotor.

Ia menerangkan bahwa KLHK juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah provinsi Jambi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid