Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka tersebut dapat dikenakan melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d), di mana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid