Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya

Jakarta, Aktual.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengklaim, setidaknya 8,29 juta hektare hutan telah diselamatkan dalam berbagai operasi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Berbicara dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (25/10), Siti menyebut, 713 operasi telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian dan TNI untuk pengamanan kawasan hutan dan sumber daya kehutanan.

Dalam kurun waktu empat tahun sebanyak 550 kasus dibawa ke pengadilan. Tercatat 523 perusahaan mendapat sanksi administratif bahkan empat diantaranya ada yang dicabut izinnya, sementara 21 perusahaan dibekukan izinnya.

Dari kegiatan pencegahan dan pengamanan hutan ada 210 kali operasi peradaran tumbuhan dan satwa langka, 265 kali operasi perambahan kawasan hutan dan 241 kali operasi pembalakan liar atau hasil hutan.

Sementara itu, untuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, sejak 2015 hingga Oktober 2018 telah melakukan 335 kali pengawasan izin dari 116 perusahaan, 56 sanksi administrasi berupa 115 teguran tertulis, 12 gugatan, 71 pengajuan kasus pidana dengan fasilitas Kejaksaan, tiga kasus perdata yang P-21, serta sembilan dalam proses pidana terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Untuk kasus kerusakan lingkungan, ia mengatakan Gakkum KLHK telah melakukan 380 pengawasan izin dari 73 perusahaan, dan menerapkan 23 sanksi administrasi. Ada tiga gugatan, 14 kesepakatan di luar pengadilan, 24 pidana pertambangan yang P-21, 21 proses pidana, serta 15 operasi pertambangan.

Adapun penegakan hukum oleh Gakkum KLHK terhadap pencemaran lingkungan ada 1.379 pengawasan izin dari 686 perusahaan, 251 sanksi administratif, tiga gugatan melalui peradilan, 13 pidana yang P-21, lima proses pidana, sedangkan 55 kasus dapat fasilitas Polri dan Kejaksaan.

KLHK, lanjutnya, berhasil pula mengamankan 11.012,21 meter kubik kayu, 213,976 ekor satwa liar dilindungi dan 10.363.363 bagian tubuh satwa liar. Sedangkan total putusan pengadilan yang incracht untuk ganti kerugian dan pemulihan lingkungan mencapai Rp18,1 triliun, dan untuk mengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan mencapai Rp57,3 milar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan