Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di pantai utara ,Jakarta, Rabu (4/5). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan seluruh kegiatan di pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com —Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), San Afri Awang menjelaskan bangunan yang telah berdiri di lahan reklamasi yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lingkungan seperti Pulau C dan D, bisa diperkarakan di pengadilan.

“Itu ke pengadilan saja. Ini ada orang buat bangunan tidak mengikuti prosedur,” kata Afri, Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5).

Caranya, kata Afri, warga sekitar yang merasa terganggu atau tidak nyaman akan keberadaan bangunan tersebutlah yang harus memperkarakan.

“Jadi kalau ada, mestinya bisa dilakulan class action oleh publik ada yang membangun tanpa izin, class action, pengadilan yang memutuskan,” jelas dia.

“Kalau ada pidana ya silahkan, itu dimungkinkan,” sambungnya.

Tak sebatas pada bangunanmya saja, Afri mengatakan Pemda sendiri sebagai pengawas dan pemberi kewenangan atas izin reklamasi bisa diperkarakan. Namun, yang dapat menyatakan Pemda bersalah atau tidak tetap pengadilan.

“Yang bisa mengatakan dia (pemda) bersalah atau tidak peradilan,” terang dia.

Meski KLHK sendiri, kata Afri belum meneliti keberadaan pulau reklamasi serta bangunan di atasnya dari pandangan hukum, namun Afri sendiri mengatakan, bahwa dari sudut pandang lingkungan saja, pengembang telah banyak menyalahi berbagai prosedur.

“Kita baru melihat unsur ini dari amdalnya, belum melihat unsur hukumnya. Kita baru lihat unsur lingkungan saja sudah seperti ini,” katanya.

“Kita seringkali gak ngerti ini, orang ini (pengembang) nekat amat (melanggar),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid