Jakarta, Aktual.com – Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasid Ridho Sani mengatakan pembakaran hutan merupakan kejahatan yang luar biasa.
Karena sudah masuk ke dalam beberapa aspek. Selain menimbulkan dampak kesehatan juga mengganggu perekonomian.
Dia mengklaim pemerintah sangat serius menyikapi kebakaran hutan dan lahan. Yakni dengan memberi sanksi administratif bagi para perusahaan yang dianggap bertanggungjawab atas kebakaran hutan yang terjadi.
Kata dia, mulai tahun ini KLHK mengambil tindakan hukum administratif dengan melakukan pencabutan izin. “Sudah empat perusahaan yang dikasih sanksi administratif, baik pembekuan maupun pencabutan izin,” ujar Rasid, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/10).
Selain itu, KLHK juga telah menyegel 26 lokasi dan 30 perusahaan sedang dipantau. “Kami akan tingkatkan lagi (sanksi) agar ada efek jera bagi masyarakat maupun pihak korporasi” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: