Jakarta, Aktual.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengaku pernah menolak izin reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan KLHK itu, karena tidak menjawab persoalan lingkungan.

“Sejarahnya tahun 2013 sebetulnya KLH pernah menolak. Menyatakan tidak layak lingkungan bagi rencana reklamasi,” ujar Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Arie Sudjianto kepada Aktual.com di gedung KLHK, Jakarta, Selasa (26/1).

Namun kenyataannya, penolakan penerbitan izin reklamasi yang pernah dilakukan oleh KLHK, tidak berpengaruh pada rencana tersebut. Pasalnya, saat ini pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sudah dimulai.

Hal ini akibat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang membiarkan pembangunan reklamasi tersebut, berdasarkan Keppres no 52 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantura Jakarta.

Padahal, Proyek Reklamasi itu dianggap telah melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata, membenarkan pernyataan pihak KLHK, yang pernah menolak penerbitan izin reklamasi Teluk Jakarta.

“Ada dan pernah terbit. Penilaiannya Amdal oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Lingkungan Hidup Proyek Reklamasi Jakarta,” ucapnya.

Namun, atas putusan tersebut, para pengembang kemudian menggugat ke Mahkamah Agung. Tapi anehnya, gugatan ke MA itu, kata Marthin, tidak terkait dengan penilaian lingkungan hidup.

“Alhasil, izin pembangunan reklamasi mulai terbit di tahun 2012 pasca peninjauan kembali Kepmen LH tersebut di Mahkamah Agung,” sesalnya.

Namun, menurut Marthin meskipun ada peninjauan kembali terkait Kepmen LH no 14 tahun 2003, tidak seharusnya Pemerintah Provinsi menerbitkan sendiri izin tersebut, karena dalam pembangunan reklamasi mempunyai dampak regional, “makanya, itu (penerbitan izin yang dilakukan oleh Pemprov DKI) yang kami gugat di PTUN Jakarta,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: