Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara, Jakarta, Selasa (15/12). Meskipun menuai pro dan kontra, namun proyek Reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Meskipun Proyek Reklamasi dianggap telah melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tetap bersikukuh pada Keppres no 52 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Pantura Jakarta.

Untuk itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arie Sudjianto mengingatkan, bahwa dalam Perpres tersebut mengamanatkan adanya badan pengelola yang mengintegrasikan semua lintas kepentingan.

“Karena itu kepentingan lintas daerah,” ucapnya kepada Aktual.com, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (26/1).

Arie menjelaskan, kepentingan di Teluk Jakarta menyangkut kepentingan tiga provinsi, bukan hanya DKI Jakarta saja.

Selain kepentingan lintas daerah, Teluk Jakarta juga menyangkut kepentingan lintas sektor. “Kepentingan perhubungan, kepentingan KKP, kepentingan KLH, pelabuhan,” tuturnya menjelaskan.

Lanjut Arie, segala kepentingan tersebut harus diintegrasikan agar dalam keputusannya tidak hanya satu bagian saja. “Apalagi kemudian hanya dibikin parsial oleh pemerintah DKI. Karena itu levelnya sudah lintas daerah dan lintas sektor,” ucapnya.

Oleh karena Teluk Jakarta mempunyai kepentingan lintas daerah dan sektor, Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata mengatakan bahwa seharusnya bukan pemprov DKI yang memutuskan izin reklamasi.

“Itu seharusnya peran pemerintah pusat, makanya berdasarkan hukum maka Pemprov tidak berwenang menerbitkan izin reklamasi,” ucap Marthin.

Artikel ini ditulis oleh: