Jakarta, aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa penggunaan merkuri di sektor manufaktur, kesehatan, energi, dan pertambangan telah berhasil dikurangi.
Dalam konferensi pers via daring yang diikuti Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan bahwa di sektor manufaktur penggunaan merkuri di industri baterai berhasil dikurangi sebanyak 190,98 kg pada 2019 dan 219,26 kg pada 2020.
Selain itu, menurut dia, penggunaan merkuri dalam industri lampu berhasil dikurangi 135,70 kg pada 2019 dan 155,12 kg pada tahun berikutnya.
Dalam industri kesehatan, ia menjelaskan, pada 2019 telah dilakukan penarikan 118.730 unit alat yang menggunakan merkuri seperti tambal gigi amalgam, termometer, dan tensimeter. Dengan penarikan alat sebanyak itu, penggunaan merkuri bisa dikurangi hingga 7.146 kg.
Selanjutnya, pada tahun 2020 dilakukan penarikan 72.292 unit alat kesehatan yang menggunakan merkuri sehingga penggunaan merkuri diperkirakan bisa berkurang 4.731,6 kg.
Vivien mengatakan bahwa penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil telah berhasil dikurangi hingga masing-masing 10.450 kg pada tahun 2019 dan 2020.
Di sektor energi, ia melanjutkan, penggunaan merkuri berhasil dikurangi sebanyak 560 kg pada 2019 dan 710 kg pada 2020.
“Merujuk data yang dimiliki, data baseline pada 2018, ternyata daerah yang berpotensi terdampak oleh aktivitas penggunaan merkuri ada 180 lokasi. Tapi saat ini jumlahnya sudah berkurang,” kata Vivien di Jakarta pada Selasa (26/10).
Berkat kerja sama kementerian dengan aparat hukum, ia melanjutkan, kini hanya ada lima lokasi yang berpotensi terdampak penggunaan merkuri. Namun dia tidak menyebutkan kelima lokasi yang dimaksud.
“Dampaknya adalah, kalau pencemaran itu di media air, tanah, dan udara. Yang jadi persoalan kalau merkuri itu masuk dalam rantai makanan,” kata Vivien.
Penggunaan merkuri selain menyebabkan pencemaran lingkungan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi manusia.
Indonesia sudah memiliki Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019.
RAN PPM mencakup langkah-langkah untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri di empat sektor utama, yaitu manufaktur, kesehatan, energi, dan pertambangan emas skala kecil (PESK).
Indonesia akan menjadi tuan rumah Pertemuan Ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata tentang merkuri. Pertemuan itu menurut rencana diadakan secara virtual pada November 2021 dan secara tatap muka pada Maret 2022 di Bali.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain