Satu unit truk yang diamankan Tim Balai Gakkum KLHK karena membawa kayu hasil perambahan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi. antara

Palembang, aktua.com – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera menangkap tujuh orang yang diduga merupakan kelompok jaringan peredaran kayu ilegal di Sumatera Selatan dan Jambi.

Rilis pers diterima di Palembang, Sumsel, Senin [16/3] malam, menyebutkan, Tim Balai Gakkum Sumatera menyita sembilan truk berisi kayu ilegal dan menahan tujuh orang yang diduga terlibat.

Tim menyita dua unit truk fuso berisi 70 meter kubik pada 13 Maret 2020 di Kecamatan Babat Tomang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kemudian, pada 15 Maret 2020, tim kembali menahan tujuh unit truk berisi kayu ilegal di Kabupaten Tebo.

“Kami sudah menahan tujuh orang untuk diminta keterangan, dan satu orang lagi berhasil kabur. Proses penyidikan akan dilanjutkan, dengan target menjerat cukong kayu ilegal,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea.

Penangkapan ini berawal dari operasi pengamanan terhadap peredaran kayu ilegal di kawasan hutan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.

Operasi tahap pertama, di Kabupaten Musi Rawas Utara pada 13 Maret 2020, yang mana tim menyita dua unit truk Fuso berisi 70 meter kubik kayu ilegal asal Sekayu, Musi Banyuasin. Dua unit truk itu diketahui milik CV SP di Desa Batu Gajah, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kayu ini diduga berasal dari Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan produksi di sekitarnya, yang akan dibawa ke Jakarta melalui Palembang.

Tim kemudian menahan empat orang (supir dan kernet truk). Truk berisi kayu dan empat orang diamankan di Kantor Seksi Wiayah III, Balai Gakkum Wilayah Sumatera.

Pada 15 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, tim menemukan dan menyergap dua unit truk fuso berisi kayu ilegal milik CV WGL yang sedang diangkut ke Jawa Tengah.

Dua truk itu kemudian diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Tim menduga kayu itu berasal dari Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan hutan produksi di sekitarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap supir truk, tim mengetahui lokasi CV WGL. Lalu, di lokasi CV WGL itu tim menemukan lima unit truk fuso yang siap mengangkut kayu ilegal (berupa kayu gelondongan, kayu olahan berbagai ukuran, balok kaleng) dan dua unit mesin badshaw.

Tim kemudian menyegel kawasan CV WGL, yang mana penanggung jawab CV WGL – berinisial E – melarikan diri. Tim menduga E adalah pemilik CV WGL salah satu cukong kayu di Kabupaten Muratara.

“Pelaku peredaran kayu ilegal seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka sudah merusak lingkungan hidup dan merugikan negara, juga masyarakat. Harus ada efek jera. KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan seperti ini,” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Sari.

Para pelaku perseorangan akan didakwa melanggar Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar (Pasal 88 Ayat 1 Huruf a).

Pelaku perseorangan juga akan didakwa melanggar Pasal 19 Huruf f dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 94 Ayat 1 Huruf d).

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto