Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan, Hadi Jatmiko, memuji tindakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut pohon akasia yang ditanam oleh PT Bumi Andalas Permai (PT BAP) milik Sinarmas Forestry.
“Aksi KLHK yang melakukan pencabutan di areal konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) Sinar Mas Forestry/APP Group di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Kamis lalu, patut diberikan apresiasi,” ujar Hadi, dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/2).
PT BAP dianggap tidak mengindahkan peringatan KLHK untuk mencabut pohon akasia yang sengaja ditanam kembali, hingga akhirnya Tim monitoring dan pengawasan KLHK turun tangan secara simbolis mencabutnya di dua titik lokasi areal gambut bekas terbakar 2015.
Sikap ‘ngeyel’ perusahaan milik Sinarmas Forestry ini juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga negara lantaran merepotkan KLHK yang terpaksa turun langsung dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit, hanya karena ulah satu perusahaan yang meremehkan peraturan hukum dan perundangan di Indonesia.
Karenanya, Hadi merasa respon KLHK sebenarnya belum cukup sebelum ada sanksi tegas yakni pencabutan izin PT. BAP. “Sebab KLHK sebelumnya sudah memperingati perusahaan tersebut, namun tidak direspon sama sekali,” kata Hadi.
Dibeberkan, pada tahun 2015, PT BAP merupakan salah satu perusahaan HTI yang alami kebakaran lahan paling luas. Berdasar pantauan satelit NASA via data Lembaga Penerbangan dan Antarikasa Nasional (LAPAN), terpantau 5878 hotspot dengan tingkat kepercayaan 70+ di wilayah konsesi PT BAP selama bulan Agustus hingga Oktober 2015.
Termasuk juga data analisis citra satelit WALHI bersama aliansi ormas sipil Sumsel pada Desember 2015, kawasan konsesi PT. BAP yang terbakar di tahun itu mencapai 91.569 Ha, jauh lebih besar dari luas kebakaran tahun 2014 yaitu 5.723 Ha atau 50.5% dari luas konsesi PT. BAP pada 2014-2015 saat kebakaran.
“Aksi penanaman pohon akasia yang dilakukan perusahaan milik Sinarmas Forestry ini memperkuat bukti bahwa kebakaran yang terjadi di konsesi-konsesi perusahaan di Indonesia khususnya Sumatera Selatan selama ini adalah disengaja,” ucap Hadi.
Bahkan, saat timnya turun ke lokasi pada Oktober 2015, masih ditemukan banyak titik api dalam rawa gambut, namun tetap tak ada upaya pihak perusahaan untuk lakukan pemadaman.
Hadi meminta respon KLHK tidak cuma berhenti sampai di pencabutan izin konsesi PT BAP saja yang telah mereka cap sebagai penjahat lingkungan dan iklim, namun juga masih banyak konsesi HTI dan perkebunan lain yang diduga lakukan praktek serupa.
“WALHI Sumsel juga memastikan akan terus mengawal seluruh kasus-kasus kejahatan sumber daya alam yang dilakukan oleh korporasi,” pungkasnya.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh: