Ilustrasi- Seorang petugas melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor.

Jakarta,Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kegiatan uji emisi sebanyak 250 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat sebagai upaya menekan sumber emisi di wilayah perkotaan dari sektor transportasi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan kegiatan uji emisi sebagai bagian dari Hari Bakti Rimbawan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap emisi gas buang kendaraan mereka.

“Kegiatan uji emisi hari ini berlangsung sampai 16.00 WIB yang bertempat di Kantor KLHK. Saya sudah melakukan uji emisi dan sudah punya sertifikat lulus uji emisi,” ujarnya dalam pernyataan di Kantor KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).

Alue menuturkan setiap kendaraan yang lulus uji emisi mendapatkan sertifikat lulus. Sertifikat itu ada stiker yang bisa ditempelkan pada kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.

Apabila ada stiker itu, maka kendaraan tersebut mendapatkan insentif salah satunya bisa parkir di area-area parkir progresif yang ada di DKI Jakarta.

“Kami berharap semakin banyak kendaraan roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi dan yang paling utama adalah hasil ujinya lulus,” kata Alue.

Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor. Dari pengujian itu dapat diketahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus, termasuk tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Efisiensi pembakaran yang baik dipengaruhi oleh perawatan kendaraan secara berkala sehingga awet dan tahan lama, kemudian irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

Selain itu, penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan juga akan berdampak pada kualitas emisi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

“Kalau udara semakin bersih, maka kesehatan kita semakin bagus. Kalau kesehatan masyarakat bagus berarti kesejahteraan masyarakat bagus,” ucap Alue.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Luckmi Purwandari mengatakan uji emisi tersebut diperuntukkan untuk kendaraan dinas di lingkup KLHK dan juga untuk kendaraan-kendaraan karyawan lingkup KLHK, serta kendaraan dari masyarakat umum dimana uji emisi ini juga diumumkan melalui aplikasi uji emisi KLHK.

Aplikasi uji emisi tersebut kedepannya akan digunakan atau diterapkan di semua tempat uji emisi di seluruh Indonesia.

“Kami mengajak masyarakat melakukan perawatan kendaraan bermotornya secara rutin dan juga menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan serta melakukan uji emisi secara rutin,” pungkas Luckmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra