Jakarta, Aktual.com — Acara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang digelar di Balai Agung, Balaikota, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (11/6) yang dibuka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok diduga strategi untuk tetap menjalankan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang sudah dilarang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Alasan keterbukaan informasi publik yang didengungkan pemprov dinilai hanya akal-akalan.
“Bukan seolah-olah terbuka untuk publik tapi dibalik itu adalah ingin melaksanakan kembali proyek reklamasi,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim saat berbincang dengan Aktual.com (11/6).
Terlebih dalam acara itu turut hadir perwakilan masyarakat terdampak reklamasi dan LSM.
“Melainkan pengelolaan wilayah pesisir tidak boleh ada privatisasi, pengalihan kewenangan dari negara ke privat, yang kedua tidak boleh ada komersialisasi yang menghilangkan hak-hak masyarakat pesisir lainnya khususnya masyarakat nelayan,” jelas Abdul.
Ia pun menegaskan, bahwasanya Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2238/2014 mengenai izin pelaksanaan Pulau G adalah representasi pulau reklamasi yang melanggar UUD 1945.
“Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 36/2010 yang mengatakan bahwa tidak boleh ada komersialisasi di pulau-pulau kecil di Indonesia,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: